Luh Putu Lusi Setyandarini Surya. (BP/Istimewa)

Oleh Luh Putu Lusi Setyandarini Surya

Bali kental dengan budaya. Seluruh pergerakan sosial ekonomi di pulau Bali, bernafaskan budaya. Berkenaan dengan pergerakan sosial ekonomi, pada tahun 2019 pemerintah Provinsi Bali mencetuskan sebuah konsep badan usaha bagi desa adat yang disebut Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang disingkat BUPDA.

BUPDA merupakan lembaga usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan di sektor riil. Pembentukan BUPDA bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan artha brana (aset kekayaan) Desa Adat dengan mengalihkan pengelolaannya kepada BUPDA.

Seperti halnya dengan badan usaha lainnya, BUPDA diharapkan memiliki tata kelola usaha yang baik agar BUPDA dapat tumbuh. Sebuah hal yang menarik ketika saya mempelajari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian BUPDA.

Dalam satu bagian Perda tersebut disebutkan bahwa BUPDA dikelola secara profesional berdasarkan nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal Bali serta BUPDA dikelola berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kemudian, sebagai upaya bantuan dari World Bank, sebuah konsep “Tata Kelola Yang Baik” di cetuskan dan “dipaksa” untuk diimplementasikan oleh negara-negara yang mengharapkan bantuan keuangan dari World Bank.

Baca juga:  Puluhan Orang Berbaju Adat Pasang Spanduk Penutupan Sementara Pura Ulun Danu

Akuntansi berkembang sebagai ilmu yang dinamis dan berhubungan dengan banyak disiplin ilmu lainnya.

Dalam perkembangan ilmu akuntansi, secara ontologi timbul pertanyaan seperti apakah representasi realitas dari kenyataan ekonomi hanyalah laporan keuangan? Ataukah ada realitas lain yang bisa digali yang ternyata tidak terlepas dari sebuah laporan diatas kertas sebagai hasil dari sebuah proses akuntansi. Ketika kita melihat realitas dari akuntansi hanyalah berupa model pencatatan atau teknis proses catat-mencatat, maka akuntansi tidak akan pernah berkembang sebagai sebuah ilmu.

Namun, Ketika kita melihat bahwa ilmu akuntansi merupakan sebuah konstruksi daripada interaksi sosial, nilai, budaya, ataupu kebijakan politis, maka akuntansi bukanlah sekedar proses mencatat, melainkan sebuah ilmu. Untuk melihat hal ini, diperlukan berbagai riset multidisipliner maupun transdisipliner, untuk melihat akuntansi dari kacamata sosial, kacamata budaya, maupun kacamatan regulasi atau politik.

Seorang filsuf Michael Foucault, dalam tulisannya mengenai Governmentality juga menyinggung mengenai bagaimana akuntansi dapat menjadi sebuah alat pengendali sosial. Melalui kacamata kritis dan ilmu antropologi, Faucault memandang bagaimana ilmu akuntansi yang kemudian mengembangkan standar-standar akuntansi, audit culture, dan prinsip-prinsip tata kelola seperti transparansi dan akuntabilitas merupakan sebuah teknologi yang berupaya untuk “menyeragamkan” dan “menundukkan”.

Baca juga:  Densus 88 Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Terduga Teroris Ditembak Mati

Pemikiran ini kemudian memunculkan dan mengembangkan diskursus lebih luas mengenai aspek-aspek sosial dan budaya yang terkonstruksi dalam masyarakat dan bagaimana akuntansi berperan di dalamnya.

Termasuk diskursus mengenai proses akuntansi yang terkonstruksi dari nilai-nilai budaya masyarakat terpinggirkan yang terbebas dari penerapan akuntansi modern dan segala standar dan regulasi yang kita kenal. Sehingga kajian dan penelitian akuntasi interdisipliner penting karena mengeksplorasi akuntansi dalam konteks sosial-ekonomi dan politiknya, yang kemudian mendorong analitis kritis terhadap kajian dan praktik akuntansi.

Dalam pemahamannya, BUPDA tidak harus hanya terkait dengan aspek ekonomi. Institusi desa adat memiliki karakteristik dengan aspek spiritual dan religius. Ini berarti bahwa kegiatan ekonomi di desa adat tidak akan mengalahkan aspek spiritual dan religius yang sudah ada dan dapat dipertahankan selama ratusan tahun. Konsep kesejahteraan masyarakat secara ekonomi tidak bisa mengalahkan nilai-nilai kearifan lokal dan agama yang ada, sebaliknya, kegiatan ekonomi yang nyata harus didasarkan pada nilai-nilai sosial-spiritual yang telah melekat pada masyarakat adat.

Baca juga:  Presiden Jokowi Dipastikan Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran

Hal ini juga dituangkan di butiran Perda No 4 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa tata kelola BUPDA dilaksanakan secara modern dan profesional serta berlandaskan nilai-nilai adat. Ketika tata kelola yang dilaksanakan secara modern dicerminkan melalui prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran, maka seperti apakah tata kelola yang berlandaskan nilai-nilai adat Bali?

Modernisasi adalah perkembangan campuran dari tren dan elemen, diantaranya ada yang sejalan dan berkesinambungan. Menjadi ‘modern’ adalah kondisi yang tidak terbatas dan terus menerus berlanjut. Menjadi modern bukanlah antitesis dari menjadi tradisional, sebaliknya konsep tradisi sendiri menempatkan kondisi mereka saat ini dan masa depan.

Artinya, peristiwa adat, dan unsur-unsur adat yang dipilih oleh kelompok modern adalah untuk ‘mengakar’ diri mereka: budaya, identitas, serta ideologi mereka. Atas dasar pemikiran ini, maka sekiranya sudah semestinya bahwa implementasi ilmu tidak melupakan akar dimana ilmu tersebut diserap dan diterapkan. Seperti sebuah kutipan yang berbunyi: modernisasi tanpa menjunjung tradisi adalah seperti pohon tanpa akar.

Penulis, Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi, FEB Universitas Udayana Angkatan 4

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *