Rury Herawati (35) merupakan residivis kembali ditangkap karena mencuri. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pencurian di Pasar Intaran, Sanur Kauh.

Kasus tersebut terjadi toko pakaian dan pelakunya, Rury Herawati (35) merupakan residivis.

Kronologisnya, menurut AKP Sukadi, pada Selasa (18/3) pukul 12.20 WITA,.pelaku masuk toko milik korban, Ni Luh Sri Andayani (52).

Saat itu pelaku mengatakan beli selendang Rp 20 ribu.

Setelah itu pelaku keluar memilih kamben dengan alasan ingin membelikan saudaranya sebanyak empat lembar.

Baca juga:  Pengamanan KTT G20, PLN Serahkan Bantuan Kendaraan "Buggy" ke Polda Bali

Selanjutnya pelaku menyuruh korban mengambil kamben jenis sama.

Saat korban ke depan toko, tanpa sadar meletakkan tas yang berisi uang di atas mesin jahit.

Saat itulah pelaku mengambil uang Rp 5 juta di tas milik korban. Setelah itu pelaku meninggalkan toko dengan alasan menjemput kakaknya yang hendak dibelikan kamben tersebut.

“Setelah pelaku pergi, teman korban datang hendak pinjam uang. Korban langsung mengambil tas dan ia kaget karena uangnya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan,” ujarnya.

Baca juga:  Dikejar ke Sejumlah Kabupaten, Buruh Akhirnya Ditangkap Karena Ini

Iptu Habib dan anggota langsung menyelidiki kasus ini. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada TKP ternyata pelaku merupakan residivis sehingga Tim Opsnal mengenal ciri-cirinya.

Petugas mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku di kos-kosan, Jalan Gunung Kalimutu Gang Jaya Sentosa. Pelaku berhasil ditangkap saat istirahat di kamarnya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura berbelanja, tapi sasaran utama mengambil barang milik korban,” ungkap Sukadi.

Baca juga:  Dari Pengembang Siap Bertanggung Jawab hingga Varian Delta Sudah Masuk Bali

Selain itu pelaku mengaku melakukan pencurian beberapa kali di wilayah Denpasar Selatan. Uang tersebut digunakan untuk bayar utang, kos dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku merupakan residivis karena tiga kali dipenjara dalam kasus yang sama. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *