
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memenjarakan mantan Ketua LPD Desa Adat Tamblang, terpidana Ir. Ketut Rencana dengan pidana penjara lima tahun, JPU dari Kejari Buleleng kembali menggiring dua mantan pengurus LPD Desa Adat Tamblang ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (25/3).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa, JPU kali ini menyidangkan dua terdakwa yang merupakan mantan pengurus LPD. Mereka adalah Made Popi Antarini selaku bendahara LPD Desa Adat Tamblang dan Ketut Trimayasa selalu sekretaris. Sidang dilakukan secara online, yang mana terdakwa bersidang dari dalam tahanan.
Kedua terdakwa merupakan seplitan perakara yang mana mantan ketua, terpidana Rencana sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara. Di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rencana oleh hakim tingkat pertama dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan dipidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Oleh karenanya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Rencana juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 474 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (Miasa/Balipost)