
JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI belum menerima Surat Presiden soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/3).
Puan mengatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf yang resmi. Selain itu, Surat Presiden (Surpres) soal RUU Polri yang beredar di publik bukanlah surat resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surpres terkait RUU tersebut. “Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” katanya.
Puan menambahkan bahwa DPR baru menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024–2025 hari ini.
Menurut dia, surpres yang diterima bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Surpres RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti Komisi III DPR.
Menurut Puan, alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. DPR RI akan memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025. (Kmb/Balipost)