Oknum dokter saat diadili kasus dugaan malpraktik di PN Denpasar. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, telah membacakan vonis dugaan malpraktik dengan terdakwa dr. Shillea Olimpia Melyta, Selasa (25/3).

Hakim menilai terdakwa bersalah dan dihukum dengan pidana denda Rp 40 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut turun Rp 10 juta, dimana JPU dari Kejari Badung, Imam Ramdhoni sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum denda Rp 50 juta.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Wayan “Gendo” Suardana dkk., mengaku kecewa dan itu terlalu berat.

Baca juga:  Kasus Ganja 1,7 Kilogram, Ini Vonis Giovanni

“Putusan ini tidak masuk akal, tidak berdasarkan hukum dan ilmu hukum karena memaksakan kehendak dengan cara manipulatif,” ucap Gendo, dikonfirmasi tanggapan vonis kliennya, Rabu (26/3).

Ada beberapa alasan yang menilai bahwa hukuman itu berat. Ia melanjutkan, bahwa pertimbangan majelis hakim manipulatif. Contohnya, kata Gendo, korban sudah menolak diinjeksi dengan obat antrain tetapi terdakwa tetap menginjeksikan obat antrai.

“Ini adalah pertimbangan yang manipulatif karena dalam pemeriksaan terhadap saksi korban tidak pernah sekalipun korban menyatakan bahwa dia menolak diinjeksi antrain,” jelasnya sembari menyebut dia berani adu cek rekaman persidangan dengan majelis hakim.

Baca juga:  Enam Hektar Cabai Gagal Panen

Terkait unsur menyebabkan luka berat, majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi karena dinyatakan bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. Yudi Sp.F.M (ahli forensik) akibat dari injeksi antrain terjadi syok anafilatik dengan sebab di wajah, sesak nafas dan tensi 50. Keadaan itu dapat berpotensi menyebabkan kematian, walaupun korban sudah dirawat terdakwa dan berangsur pulih .Padahal, lanjut Gendo, senyatanya sudah dinyatakan Korban dirawat oleh terdakwa dan berangsur pulih. Soal sesak nafas, juga dibantah oleh saksi Putra yang merawat Korban dan senyatanya korban seudah stabill kondisinya. “Pada visum et repertum tidak dite?ukan kondisi sesak nafas yang mengancam jiwa.

Baca juga:  Longsor Tutup Akses Jalan Klungkung-Gianyar

Sebaliknya Gendo dkk., menilai dokter bernama dr. Shillea Olimpia Melyta, sudah benar menjalankan profesinya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *