
DENPASAR, BALIPOST.com -Kajati Bali, I Ketut Sumedana melalui tim Pidsus dan Intel Kejati Bali masih terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng.
“Sejumlah rumah yang belum ditempati sudah kami sita,” jelasnya belum lama ini.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI menegaskan dalam penegakkan hukum pihaknya juga mempunyai hati nurani dan humanis. Tidak ujug-ujug disita. “Kan masyarakat juga sudah keluar uang. Kita hormati mereka. Masyarakat kita bantu. Namun yang belum ditempati kita sita,” jelas Sumedana.
Kecuali, lanjut dia, ada yang beli sampai tiga unit. Apakah ada rencana memanggil kepala daerah? Kajati menyebut pihaknya akan memanggil mereka yang relevan dengan perkara ini.
Ia menegaskan, salah satunya developer karena mereka ada yang bekerja dengan kualitas yang tidak bagus. “Yang seperti ini kan layak dijadikan tersangka. Satu orang ada beli satu sampai tiga rumah. Ada yang beli tidak berhak dan 300-an ada pakai KTP yang disewa atau dibeli oleh developer. Ini yang sedang didalami,” katanya.
Terkait jumlah pemerasan, Sumedana menjelaskan satu unit ada yang diminta Rp 10 juta sampai Rp 20 juta kerumah. Ada sekitar 419 rumah. “Namun kita masih kembangkan. Perlu digarisbawahi, ada di antaranya yang memang diterima oleh masyarakat berpngasilan rendah. Nah yang 300 sekian ini ada jual beli KTP, atau KTP orang lain atau KTP luar,” sebutnya.
Ia mengatakan bahwa pemerasan ini bukan perkara pokok, namun developer juga sedang dibidik. (Miasa/balipost)