Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali mendapatkan remisi perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali mendapatkan remisi perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sebanyak 7 di antaranya langsung bebas pada hari suci yang dirayakan umat Muslim ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali Decky Nurmansyah, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (31/3) mengatakan tujuh orang tersebut langsung pulang ke rumahnya masing-masing usai mengikuti ibadah bersama.

“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini, saat Idul Fitri ada tujuh orang yang mendapatkan remisi khusus dan tujuh orang tersebut langsung pulang ke rumah,” kata Decky didampingi Kepala Lapas Kerobokan Hudi Ismono.

Baca juga:  Ini, Imbauan PHDI Bali Terkait Nyepi Termasuk Soal Pengarakan Ogoh-ogoh

Decky mengatakan Lapas Kerobokan sendiri membuka kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk melakukan kunjungan selama dua hari 31 Maret dan 1 April 2025. Waktunya dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA.

Untuk mencegah barang-barang ilegal dan timbulnya masalah lain selama jam kunjungan tersebut, Lapas Kerobokan telah melakukan berbagai langkah antisipatif seperti penebalan petugas hingga perketat pengawasan.

Selain tujuh orang tersebut, terdapat 591 orang lainnya yang mendapat remisi khusus I pada momentum Idulfitri.

Baca juga:  Utang Luar Negeri Sudah Lampaui Batas

Dia menjelaskan pemberian remisi khusus Idulfitri kepada ratusan narapidana tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak yang dimiliki oleh narapidana setelah memenuhi dan menjalankan program-program pembinaan di dalam Lapas Kerobokan.

Sarat pemberian remisi pada Idulfitri itu adalah beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.

Baca juga:  Gubernur Koster Buka Pameran Pembangunan Provinsi Bali 2022

Dia menyatakan untuk seluruh Bali, terdapat 1.529 orang yang mendapatkan remisi khusus dan 11 orangnya dinyatakan langsung bebas.

Hal tersebut berdasarkan keputusan dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dari 11 orang yang langsung bebas, tujuh di antaranya berada di Lapas Kerobokan, Badung.

“Kami berharap apa yang dijalani di Lapas membawa hikmah dalam kehidupan. Pembinaan-pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kerobokan mudah-mudahan bisa diterapkan di luar untuk bisa bermanfaat untuk kehidupan mereka,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *