
AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem melalui Satuan Resnarkoba berhasil membekuk lima orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini, periode Februari-Maret 2025.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, mengungkapkan, kalau pengungkapan kasus narkoba di mulai pada pertengahan Februari di Kecamatan Abang, dimana tersangka berinisial DMSD alias D berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,48 gram. Kemudian pada awal Maret, tim Resnarkoba melakukan penangkapan di Kecamatan Bebandem, mengamankan dua tersangka IKPP alias MP dan IMAW alias A dengan 9 paket sabu dengan total berat 2,12 gram.
Pada Pertengahan Maret, Pengungkapan berlanjut di wilayah yang sama dengan menangkap tersangka YW alias Y dengan 5 paket sabu seberat 0,84 gram. Terakhir, pada akhir Maret, tim berhasil mengamankan seorang tersangka perantara berinisial Mfr alias F di Kecamatan Karangasem dengan 5 paket sabu seberat 0,69 gram.
“Dari keseluruhan operasi kita mengamankan total 21 paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram dan berat netto 1,91 gram. Para tersangka terdiri dari empat orang pemakai dan satu orang perantara,” katanya belum lama ini.
Sadiarta membatalkan, ancaman hukuman yang akan dihadapi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara 4-12 tahun untuk kepemilikan narkotika, hingga 5-20 tahun atau seumur hidup bagi pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba. “Kami tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Karangasem. Setiap jaringan, setiap pelaku akan kami buru dan kami tangkap,” tegas Sadiarta. (Eka Parananda/Balipost)