
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai menyiapkan jajaran personelnya untuk mencegat penduduk pendatang (Duktang) yang masuk ke wilayah Kabupaten Badung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya penduduk tanpa tujuan jelas dan akan dilaksanakan di Terminal Tipe A Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Operasi tersebut akan berlangsung mulai Sabtu (5/4) hingga Selasa (9/4) mendatang.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi pada Senin (1/4), mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap Duktang akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk hingga tingkat desa.
“Kewajiban kami adalah selalu mengantisipasi potensi kerawanan. Kami telah merancang pengawasan yang akan berlangsung mulai Sabtu pagi hingga Selasa pagi,” ujarnya.
Dikatakan bahwa puluhan personel telah diterjunkan untuk melakukan penjagaan di Terminal Mengwi. Setiap penumpang yang tiba di terminal akan diperiksa kelengkapan identitasnya serta tujuan kedatangannya ke Kabupaten Badung.
“Kami menerjunkan sekitar 20 orang personel. Selain itu, ada juga keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial (Dinsos),” jelasnya.
Suryanegara menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan setiap pendatang memiliki identitas resmi berupa KTP. Jika seorang pendatang tidak dapat menunjukkan identitasnya, maka ia akan diminta untuk dijemput oleh penjamin yang memiliki identitas lengkap.
“Jika tidak ada penjamin, pendatang tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui Pelabuhan Gilimanuk bekerja sama dengan Satpol PP Jembrana untuk proses pemulangan menggunakan Kapal Ferry,” tegasnya.
Sementara itu, inspeksi terhadap pendatang di tingkat desa akan menyasar kantong-kantong Duktang yang tersebar di enam kecamatan. “Untuk sidak setelah Lebaran di tingkat desa, jika ditemukan pendatang tanpa identitas yang valid dan tanpa penjamin, maka mereka akan kami pulangkan. Inspeksi ini akan dilakukan selama tujuh hari pasca Lebaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap Duktang akan dilakukan secara bertahap hingga ke tingkat desa guna memastikan kepatuhan terhadap administrasi kependudukan.
“Selain pemeriksaan di terminal kedatangan Mengwi, kegiatan ini akan dilanjutkan di masing-masing desa bekerja sama dengan Linmas yang ada di desa, yakni selama seminggu pasca Lebaran,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Satpol PP Badung berupaya untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pendatang memiliki tujuan yang jelas serta mematuhi aturan kependudukan yang berlaku di Kabupaten Badung. (Parwata/Balipost)