I Wayan Arma Surya Darmaputra. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah hiruk-pikuk penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang TNI yang telah disahkan pada 20 Maret 2025, Universitas Udayana (Unud) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam hal ini Kodam IX/Udayana, menandatangani perjanjian kerja sama tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dengan Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025, pada Rabu (5/3). Namun, dokumen perjanjian ini baru diumumkan secara resmi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Presiden BEM Unud, I Wayan Arma Surya Darmaputra, mengatakan bahwa apabila dikaji lebih lanjut perjanjian yang bertujuan untuk membangun kolaborasi antara kedua institusi ini masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya. Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan. Oleh karena itu, BEM Unud menolak perjanjian tersebut.

Baca juga:  Bersaing dengan PT Asing, Unud Ibaratkan Dipaksa Bertarung dengan Pelari Cepat

“Penolakan ini muncul sebagai respon kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu,” tandasnya dalam siaranya persnya yang diterima Bali Post, Selasa (1/4).

Dikatakan, sebagai institusi pendidikan tinggi, Unud memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebebasan akademik, memastikan lingkungan yang objektif, serta mencegah segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir, mengajar, dan meneliti. Kerja sama ini berpotensi membatasi kebebasan akademik serta membuka ruang bagi politisasi dalam kegiatan akademik, yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang menjadi landasan pendidikan tinggi.

Sebagai universitas yang menjunjung tinggi prinsip Unggul, Mandiri, dan Berbudaya, Unud harus tetap menjadi ruang yang bebas bagi pengembangan ilmu pengetahuan tanpa intervensi yang dapat menghambat kebebasan akademik dan integritas intelektual.

Arma mempertegas bahwa perjanjian tersebut akan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap independensi institusi pendidikan. Perjanjian ini berpotensi membatasi ruang akademik yang seharusnya bebas dari intervensi militer, mengancam kebebasan intelektual sivitas akademika, serta membuka peluang bagi militer untuk mendominasi ranah pendidikan sipil.

Baca juga:  Jelang Galungan, Harga Daging Babi di Pasar Tradisional Masih Stabil

“Dengan adanya klausul-klausul yang problematik dalam perjanjian tersebut, kami menilai bahwa keterlibatan TNI dalam institusi akademik dapat mengarah pada pengabaian prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan dalam reformasi,” tegasnya.

Penolakan yang dilakukan tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap. Dengan pernyataan sikap ini, diharapkan independensi institusi pendidikan tetap terjaga, kebebasan akademik tidak terdistorsi oleh kepentingan militer, serta supremasi sipil dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Selain itu, peran TNI dalam pertahanan negara harus tetap berada dalam koridor yang semestinya, tanpa melampaui batas dan mengintervensi ruang akademik yang seharusnya bebas dari tekanan kekuasaan.

Baca juga:  Pelantikan PAS-Sutjidra, DPRD Buleleng akan Bahas Awal April

BEM Unud pun merekomendasikan 5 tuntutan. Pertama, menuntut pencabutan Perjanjian Kerjasama Antara Universitas Udayana dengan Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini Kodam IX/Udayana atau Universitas Udayana wajib membuat peraturan lanjutan yang memperkuat independensi institusi dan membatasi ruang-ruang militerisasi di ranah akademik.

Kedua, menolak pihak TNI untuk mendapatkan data Penerimaan Mahasiswa Baru tanpa alasan yang jelas (perlindungan data mahasiswa sipil). Ketiga, tidak boleh adanya pengurangan hak-hak masyarakat sipil dalam mengakses perguruan tinggi apabila perjanjian kerja sama ini terlaksana nantinya. Keempat, menuntut transparansi segala bentuk program penelitian & Pendidikan yang akan diberikan oleh pihak TNI ke mahasiswa serta melibatkan musyawarah & pertimbangan dari pihak mahasiswa. Dan kelima, menolak segala bentuk intervensi TNI dalam sistem penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Udayana. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *