Bencingah- Para pedagang diberikan tempat untuk berjualan di Bencingah Agung saat karya IBTK di Pura Agung Besakih. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Menjelang pelaksanaan upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, para pedagang yang sebelumnya berjualan di jalur utama menuju Pura telah dirapikan dan direlokasi menuju kios dan los yang telah disediakan di kawasan Bencingah. Itu dilakukan agar Jalaur utama menuju pura tidak terkesan kumuh dan bagi para pemedek bisa lebih nyaman melakukan persembahyangan.

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, Rabu (3/4) mengungkapkan, untuk para pedagang yang sebelumnya berjualan di areal utama menuju Pura Agung Besakih, pihaknya bersama dengan Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan yang lainnya telah memindahkan para pedagang menuju kios dan los yang telah disiapkan.

Baca juga:  Sambut Libur Panjang Idulfitri, Bandara Ngurah Rai Siapkan Ratusan Penerbangan Ekstra

“Itu kami lakukan supaya di sepanjang jalur menuju Pura Besakih bersih dari pedagang sehingga masyarakat yang akan melakukan persembahyangan merasa lebih nyaman. Semua pedagang telah kita relokasi ada yang menempati kios dan los ada juga yang masih diperbolehkan berjualan di areal tersebut namun lebih ke belakang jadi tidak terlihat dari depan,” ucapnya.

Widiartha mengatakan, nantinya para pemedek setelah selesai melakukan persembahyangan akan diarahkan oleh petugas yang berjaga untuk melintas ke arah kios dan los pedagang yang ada di wilayah Bencingah. Hal tersebut juga salah satu upaya untuk mencegah kemacetan karena nanti pemedek yang datang dan pulang tidak melintas di tempat yang sama.

Baca juga:  Empat Kategori Program Siap Dilombakan Dalam AHM Best Student 2021

“Para pedagang menjual berbagai keperluan mulai dari sarana persembahyangan, busana adat Bali, kuliner dan yang lainnya. Nantinya akan ada ratusan pedagang yang akan berjualan selama berlangsungnya Karya di Pura Besakih,” kata Widiartha.

Dia menjelaskan, aturan bagi para pedagang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 08 Tahun 2025 tentang tatanan bagi pemedek dan pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Baca juga:  Demi Kenyamanan dan Kebersihan Karya IBTK, Ini 6 Poin Larangan di SE Gubernur Bali No. 8 2025

Dalam SE tersebut menyebutkan UMKM di areal Bencingah, Besakih tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 los sedangkan di areal Manik Mas tersedia 25 unit kios dan 36 los. Para pedagang menempati dan memanfaatkan tempat tersebut secara gratis. UMKM yang menempati kios dan los menjual berbagai kebutuhan khas Bali. (Eka Parananda/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *