Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/4/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Narapidana narkoba yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti oleh pemerintah berjumlah sekitar 700 orang. Demikian disebutkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Dia mengatakan, narapidana tersebut berkategori sebagai pengguna narkoba, yang sebagaimana memenuhi kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

“Yang terakhir, saya dapatkan data dari Direktur Pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau Surat Edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” kata Supratman ditemui setelah menghadiri acara open house atau gelar griya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (2/4).

Baca juga:  Digagalkan, Ratusan Butir Ekstasi Diimpor dari Jerman

Dia menuturkan bahwa 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.

Dia menjelaskan, jumlah akhir narapidana yang diberikan amnesti tersebut mengalami penurunan setelah melewati proses verifikasi.

“Data terakhir itu dari 100 ribu, kemudian turun ke 44 ribu karena kami juga verifikasi, kemudian turun lagi ke 19 ribu,” ucapnya.

Namun, dia menekankan bahwa jumlah keseluruhan narapidana yang akan diberikan amnesti tersebut masih bisa berubah sebab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih terus melakukan proses verifikasi.

Baca juga:  Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti dari Narkoba hingga Beras

“Tapi ini belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang,” kata dia.

Sebelumnya, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.

“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:  Puluhan APBDes di Bangli Masih Diverifikasi

Sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, Agus menyebut awalnya pemberian amnesti direncanakan kepada 44.495 orang narapidana.

Amnesti diberikan kepada narapidana yang masuk sejumlah kriteria, yakni narapidana pengguna narkotika dan narapidana terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selanjutnya, narapidana berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kandung di bawah usia tiga tahun. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *