AA Ngurah Arimbawa. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Program santunan kematian untuk masyarakat di Kabupaten Badung, dipastikan akan terealisasi tahun ini. Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pemberian santunan yang berjenjang ini telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Bupati Badung.

Kepala Disdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa, saat dikonfirmasi Rabu (2/4) tak menampik perihal tersebut. Pihaknya memastikan, program yang sempat diberlakukan pada era Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, namun terhenti lantaran tidak ada regulasi akan kembali terealisasi tahun ini.

“Iya mudah-mudahan bulan ini (April -red) bisa terealisasi, karena Perbup sudah selesai tinggal menunggu tanda tangan Bapak Bupati Badung,” ungkapnya.

Baca juga:  Bengkel Terbakar, Tiga Motor Ludes

Program santunan kematian ini, kata Arimbawa akan diresmikan langsung oleh Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. “Nanti bapak bupati dan pak wakil yang akan meresmikan, mudah-mudahan bisa bulan ini,” tegasnya.

Adapun besaran santunan yang akan diberikan berdasarkan ketepatan waktu pengurusan akta kematian. Jika akta diurus dalam waktu 1 hingga 7 hari setelah kematian, keluarga akan menerima santunan penuh sebesar Rp 10 juta. Apabila diurus dalam waktu 8 hingga 16 hari, jumlah yang diberikan adalah Rp 7,5 juta. Sementara itu, pengurusan hingga 30 hari akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta.

Baca juga:  Bupati Badung Undang Artis Australia Buat Video Klip di Destinasi Wisata

“Pembahasan sudah dilakukan secara intensif, dan dirancang untuk tahun depan. Program ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Badung dalam memberikan penghargaan kepada warga yang tertib administrasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Gung Arimbawa, menerangkan santunan kematian hanya dapat diperoleh setelah ahli waris atau keluarga mengurus akta kematian. Proses pengurusan dilakukan di Kantor Disdukcapil Badung dengan menyertakan surat keterangan kematian dari rumah sakit sebagai syarat utama.

Akta kematian yang diterbitkan akan menjadi dasar untuk mengklaim santunan tersebut. “Akta kematian ini sangat penting, tidak hanya untuk mendapatkan santunan, tetapi juga untuk memperbarui data kependudukan. Jika tidak ada akta kematian, nama almarhum tidak bisa dihapus dari Kartu Keluarga, yang nantinya berdampak pada keakuratan data penduduk dan keperluan administrasi lainnya, seperti turun waris,” tambahnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha

Namun, pelaksanaan program ini masih menunggu pengesahan Perbup Badung yang menjadi dasar hukumnya. Meski demikian, Gung Arimbawa menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian tepat waktu demi manfaat administrasi yang lebih luas.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi sekaligus memperbaiki data kependudukan di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *