Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kenaikan Harga emas Antam saat ini sebesar Rp17.000 per gram. Kini, emas buatan Antam dibanderol dengan harga Rp1.836.000 dari semula Rp1.819.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.688.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga:  Harga Naik, Petani Mulai Tanam Cabai  

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis, dianraranya: Harga emas 0,5 gram: Rp968.000. ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.836.000. ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.612.000. ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.393.000. ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.955.000. ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.855.000. ⁠Harga emas 25 gram: Rp44.512.000. ⁠Harga emas 50 gram: Rp88.945.000. ⁠Harga emas 100 gram: Rp177.812.000. ⁠Harga emas 250 gram: Rp444.265.000. ⁠Harga emas 500 gram: Rp888.320.000. ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.776.600.000.

Baca juga:  Ramai-ramai "Hijrah" ke Bisnis Digital

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *