
DENPASAR, BALIPOST.com – Sales sepeda motor berinisial GMP (33) asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, Kamis (3/4).
Pasalnya GMP nyambi jadi kurir tembakau gorila dan diamankan barang bukti 15 paket seberat 34,64 gram netto.
Informasi diperoleh di lapangan, Senin (7/4) kronologinya berawal anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika sering terjadi transaksi Narkoba, tepatnya Jalan Jaya Giri, Denpasar.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada Kamis pukul 14.00 WITA pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan salah satu rumah.
Saat itulah polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan tas selempang biru dibawa pelaku ditemukan 15 paket tembakau sintetis (tembakau gorila). Selain itu ada HP,” kata sumber.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya, Ex. Pelaku disuruh nempel paket narkotika oleh Ex dengan upah Rp 50.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan masih koordinasi dengan Satresnarkoba. (Kerta Negara/balipost)