
GIANYAR, BALIPOST.com – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kerap mengganggu kenyamanan masyarakat di Gianyar. Seperti Selasa (8/4), Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar mengamankan dua orang ODGJ di Payangan, Gianyar.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan, dua orang ODGJ itu masing-masing, I Made Ngurah (60), laki laki, dan ODGJ I Wayan Merta (56), laki laki. Kedua ODGJ ini sama- sama beralamat Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Dijelaskan, kedua orang ini diamankan petugas Satpol PP Gianyar karena mendapat laporan masyarakat bahwa dua orang ini mengamuk, sehingga menganggu masyarakat sekitar. “Dua orang ini mengamuk karena penyakitnya kambuh,” ucapnya.
Made Watha menambahkan, setelah berhasil diamankan, kedua ODGJ ini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. “Atas permintaan pihak keluarga, kedua ODGJ dibawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)