
BANJARMASIN, BALIPOST.com – Pascakasus pembunuhan Jurnalis Kalsel, TNI Angkatan Laut datang, dan meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan berencana oleh tersangka Kelasi Satu Jumran terhadap korban bernama Juwita (23) seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.M. Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (8/4).
Kadispenal melanjutkan, “TNI AL turut berdukacita atas meninggalnya Juwita. Semoga ibadahnya diterima Allah, dan semoga Allah menurunkan keikhlasan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan.”
Laksma TNI Wira mengatakan bahwa TNI AL bekerja secara serius sekitar 10 hari menuntaskan penyelidikan dan penyidikan mulai penangkapan terhadap oknum hingga penyerahan yang bersangkutan ke Oditurat Militer (Odmil) untuk proses lebih lanjut.
Setelah mengetahui kasus ini, kata dia, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) langsung memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL.
Keseriusan TNI AL, kata dia, dengan menuntaskan penyelidikan secara cepat, mulai menangkap pelaku, mengumpulkan 46 barang bukti, hingga menggelar rekonstruksi pada hari Sabtu (5/4).
Ia menyebutkan rekonstruksi tersebut meliputi 33 adegan berlangsung lebih dari 1 jam. Seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Setelah menggelar konferensi pers, Laksma TNI Wira beserta jajaran menghampiri keluarga korban dam berjabat tangan untuk menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang telah menghabisi nyawa jurnalis Juwita.
Laksma TNI Wira sempat berdialog beberapa menit dengan keluarga korban serta kuasa hukum yang hadir dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui bahwa korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Korban telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Kmb/Balipost)