
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut) menangkap komplotan curanmor, Agus Candra Kurnia alias Gareng (36) dan Moh. Sutomo (45) di Terminal Mengwi, Badung, Kamis (3/4).
Tersangka Agus merupakan mantan napi LP Nusa Kambangan karena terlibat kasus pengeroyokan mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Semarang, Jawa Tengah.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (9/4) menjelaskan sebagai korban, I Gede Astika (40) dan TKP-nya di Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik l, Pemecutan Kaja, Denut.
Kronologinya pada Minggu (23/3) pukul 19.00 WITA korban pulang dari belanja. Selanjutnya korban menaruh motor di halaman rumah dan langsung tidur.
Korban bangun pada Senin (24/3) pukul 06.00 WITA dan motornya sudah hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denut.
“Anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Utara langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Denut Iptu Kadek Astawa Bagia bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri pelaku terlacak di Terminal Mengwi, Badung.
Selanjutnya pada Kamis (3/4) pukul 14.00 WITA, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat duduk di pinggir jalan, termasuk sepeda motor hasil curian tersebut. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Denut.
“Kedua pelaku mengakui bersama-sama mengambil sepeda motor yang parkir di halaman rumah korban,” tegasnya.
Awalnya tersangka Agus masuk ke halaman rumah korban, lalu mengambil motor itu dengan cara dituntun. Sedangkan Sutomo mendorong dari belakang. Setelah jauh dari TKP, Agus mencoba menghidupkan motor, dan berhasil.
Motor itu lalu ditaruh di belakang Terminal Ubung. Berselang tiga hari kemudian motor tersebut dibawa pelaku ke Bangli untuk dipakai kerja dan diganti plat nopolnya.
Pelaku mengakui motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk kerja dan karena perlu uang rencananya motor tersebut akan dijual. Saat akan menjual, kedua pelaku ditangkap polisi.
Sedangkan Agus mengaku sebelumnya pernah dihukum 9 tahun di LP Nusa Kambangan terkait pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang pada 2013 dan bebas bersyarat 2018. (Kerta Negara/balipost)