
DENPASAR, BALIPOST.com – Judi online (judol) membuat orang gelap mata hingga melakukan perbuatan melanggar hukum. Seperti dilakukan buruh proyek, Ayon Januharjo (37), asal Pasuruan, Jawa Timur, mencuri dua motor temannya, Hery Widy Yanto (45) untuk judol.
Padahal pelaku sudah diajak tinggal di kos korban, Jalan Letda Made Putra, Denpasar Timur (Dentim). Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap di TKP, Selasa (8/4) sore.
Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (9/4) menyampaikan pada Minggu (23/3) pukul 09.00 Wita korban parkir sepeda motornya di TKP dan BPKB serta STNK ditaruh di lemari. “Setelah itu korban mudik ke kampungnya, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” tegasnya.
Pada Selasa (8/4), pukul 11.00 Wita, korban balik dan tiba di TKP. Ia kaget karena dua motornya yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian, tidak ada. Termasuk kuncinya berikut dua STNK dan dua BPKB-nya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 31 juta dan melapor ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP Made Sena dan Panit Iptu Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Petugas mengecek CCTV dan terlihat pelaku bawa motor milik korban.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku saat duduk di depan kos-kosan. Hasil interogasi pelaku mengaku pada 24 Maret 2025 mengambil motor DK 5080 ADF dan surat-suratnya.
Selanjutnya motor tersebut dijual di daerah Bangli seharga Rp 5 juta. Keesokan harinya pelaku mengambil motor DK 2268 ADI dan dijual di daerah Monang Maning seharga Rp 13,5 juta.
“Uang hasil penjualan kedua motor tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi online. Pelaku sudah ditahan dan barang bukti berhasil diamankan,” tutupnya. (Kertanegara/Balipost)