
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana kembali mengamankan sejumlah pelaku narkotika. Dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi berbeda, selama sebulan, aparat berhasil mengamankan enam orang pengedar narkotika jenis sabu.
Ironisnya, dua dari pelaku yang diamankan merupakan mahasiswa aktif, sementara dua lainnya adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa.
Dalam keterangannya, Rabu (9/4/), Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang masuk. “Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar. Dari enam pelaku, dua diketahui merupakan residivis,” jelas Kapolres.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 15 plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto. Identitas para pelaku di antaranya IM (44) dan KW (44), keduanya residivis asal Jembrana, yang masing-masing berdomisili di Kelurahan Loloan Timur dan Tegalcangkring.
KW diketahui menguasai jumlah sabu terbanyak dalam kasus ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RK asal Denpasar, dan PAS (23), mahasiswa dari Kelurahan Banjar Tengah, juga ditangkap bersama dan menyimpan jumlah sabu terbanyak kedua. Dua pelaku lainnya adalah MA (26) dari Desa Banyubiru dan AN (28) asal Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp 8 miliar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Surya Dharma/Balipost)