
DENPASAR, BALIPOST.com – Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (9/4).
Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, Nengah Astawa dkk., menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut empat tahun, terdakwa yang di OTT Polda Bali karena menerima uang Rp 20 juta itu, oleh JPU Luki juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Sengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sedangkan uang Rp 20.000.000 yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai terdakwa dikembalikan kepada saksi Kadek Dodi Stiawan.
Diuraikan JPU, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU Made Edy Setiawan, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk, membacakan peristiwa yang dilakukan terdakwa di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Imam Santoso.
Sesuai dakwaan, Luki yang diduga menerima uang Rp 20 juta, terancam hukuman tinggi. (Miasa/balipost)