Retribusi penyediaan tempat khusus parkir untuk kendaraan yang melintas di Terminal Penumpang Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Selama arus mudik dan arus balik di Pelabuah Gilimanuk, Pemkab Jembrana mendapatkan pendapatan hingga Rp 200 juta lebih dari retribusi parkir. Ribuan kendaraan yang keluar dari Bali saat arus mudik memberikan kontribusi dari parkir manuver. Selain itu pada saat arus balik, pemerintah juga meraup retribusi parkir Terminal Gilimanuk dari kendaraan yang melintas.

Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Gede Ariadi, Kamis (10/4) mengatakan, dari data laporan penerimaan retribusi di Parkir Manuver Gilimanuk yang berada beberapa meter jalan menuju Pelabuhan, pendapatan hingga Rp 200 juta lebih. Retribusi itu terkumpul hanya sekitar dua pekan, dari tanggal 21 Maret 2025 sampai 8 April 2025.

Baca juga:  Pemkab Angkat Tangan Soal Harga Beras Medium Lampaui HET

“Tentunya ada kenaikan (jumlah retribusi), dengan jumlah kendaraan yang melintas saat arus liburan Lebaran dan Nyepi. Tetapi itu belum maksimal karena ketika terjadi antrian padat di Parkir Manuver hingga Pelabuhan, tidak bisa mengcover, kita buka tollgate,” ujar Ariadi.

Sehingga dipastikan tidak seperti jumlah riil kendaraan yang menyeberang dan membeli tiket.

Ariadi mengatakan, untuk memaksimalkan pendapatan dari retribusi itu, menurutnya bisa memungkinkan ketika retribusi digabungkan dengan tiket penyeberangan. Dari data untuk retribusi di Parkir Manuver selama periode arus mudik dan balik, total ada 11.140 unit bus, 39.463 unit mobil dan 27.7775 unit sepeda motor.

Baca juga:  Kelola Tujuh Obyek Wisata, Gianyar Peroleh Retribusi Rp 64,9 Miliar

Selain di Terminal Manuver, pendapatan retribusi juga meningkat di pintu keluar Terminal Gilimanuk. Retribusi ini dikenakan untuk kendaraan yang masuk ke Bali melintasi Pelabuhan Gilimanuk yang juga terdapat Pos Pemeriksaan KTP. Di pintu Terminal Gilimanuk ini selama periode yang sama senilai Rp 19.850.000.

Retribusi ini mengacu Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana masuk retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir diluar badan jalan. Termasuk diantaranya Terminal Penumpang Gilimanuk dan Terminal Manuver Gilimanuk. Sesuai Perda tersebut retribusi ditetapkan untuk sepeda motor Rp 2000, mobil Rp 3000 dan bus/truk Rp 4000. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Antisipasi Arus Balik Nataru, Terminal Kargo Gilimanuk Disiapkan Jadi Kantong Parkir

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *