Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asem Manis, Abiansemal, terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih, Kamis (10/4), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asem Manis, Abiansemal, terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih, Kamis (10/4) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa. Saat didudukan di kursi pesakitan, terdakwa mengaku bertugas untuk transaksi keuangan, mulai dari pengeluaran, biaya operasional, pemasukan dari hasil penjualan usaha BUMDes Mart dan BUMDes Katering, hingga penyetoran dana hasil usaha ke rekening Bank BPD Bali atas nama BUMDes Asem Manis.

Persoalan muncul, saat dia kehilangan buku tabungan. Singkat cerita buat rekening baru. Saat kehilangan sempat berkoordinasi dengan ketua dan disarankan membuat surat laporan kehilangan di Polsek Abiansemal. Untuk solusi sementara untuk menyetor, menyimpan kas, dan dana hasil usaha BUMDes. Dia membantah ini dibuat sendiri tanpa sepengetahuan orang lain, melainkan beralasan sudah atas sepengetahuan Sekretaris dan Ketua.

Baca juga:  Berkas Perkara Terdakwa Pemberi Suap Juliari Dilimpahkan

Terbitkanlah rekening baru di Bank BPD, sehingga seluruh dana seharusnya disetor atau disimpan di rekening baru ini. Ternyata, sehari-harinya, dana hasil usaha BUMDes tidak seluruhnya disetorkan oleh terdakwa ke rekening baru, tetapi tetap saja ke tabungan koperasi.

Terdakwa sempat berdalih di hadapan majelis hakim, bahwa hal itu dilakukan karena tidak sehari-hari transaksi bisa dibuka, kalau dana disetorkan ke BPD. Lantaran butuh tanda tangan Ketua BUMDes, sedangkan orang itu disebutnya jarang hadir. Lalu tabungan Koperasi Lingga Artha tetap dipakai. Padahal, Ketua BUMDes melarang hal ini. Yang miris, terdakwa tidak melakukan pencatatan transaksi keluar-masuk seperti yang seharusnya. Malah mencatat apa yang dia ingat saja.

Baca juga:  Potensi Pasarnya Besar, Kuku Bima Makin Serius Garap Bali-Nusra

Salah satunya keuntungan BUMDes tak dicatat di buku yang semestinya, tetapi dicatat di laptop pribadi miliknya. Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Ni Gusti Ayu Putu Mas mengakui bahwa dana BUMDes ada yang dia secara bertahap. Setiap harinya nominal yang diambil mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 2 juta. Hasil perhitungan Inspektorat, kerugian yang dialami BUMDes mencapai Rp 352 juta.

Terdakwa membantah memakai uang senilai yang disebutkan itu. Dia mengaku cuma memakai Rp 137 juta untuk kepentingan pribadi. Sedangkan, kerugian sisanya menurutnya adalah kerugian kehilangan barang dan lain-lain. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Sidang Kasus Gapoktan, Terdakwa Minta Dibebaskan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *