(Ki-ka) Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan, aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (10/4).

Baca juga:  Disperindag Siapkan Dua Tempat Relokasi Pedagang Pasar Singamandawa

Terlebih, tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojek dan kurir daring dilaksanakan.

Menurut Noel, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.

“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Wamenaker Noel.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga:  Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Pro Daya Beli

Selain itu, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Belum ditentukan, (bentuk regulasinya berupa) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” kata Dhatun.

“Kami baru mengumpulkan permasalahan, masukan-masukan, jadi masih belum bisa komprehensif untuk bicara mengenai tarif yang lintas sektor, lintas kementerian. Ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong,” ujar dia menambahkan. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Nasional Catat Hampir 5.000 Kasus Harian, Korban Jiwa Tambah Puluhan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *