
JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 19 pekerja migran non-prosedural terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai.
“Terkait dengan list 19 orang yang terindikasi kuat mengalami TPPO di Dubai, memang benar apa adanya, bahwa ada 19 orang yang kabur dari majikannya,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (11/4).
Setelah kabur dari majikannya di Dubai itu, para PMI non-prosedural tersebut lantas mendapat iming-iming untuk bekerja di tempat baru dan di tempat baru itu mereka malah dipertemukan dengan mucikari dan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari 19 orang tersebut, Menteri Karding mengatakan tujuh orang di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia dan 12 orang sisanya ini saat ini sedang mengikuti proses hukum di Dubai.
Karena Dubai bukan tujuan penempatan untuk pekerja domestik di tengah moratorium, maka para PMI tersebut dikategorikan sebagai pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural.
KemenP2MI, kata Menteri Karding, telah bekerja sama dengan KBRI dan konsulat di Dubai dan permasalahan para PMI tersebut telah dapat diatasi, dengan 12 PMI yang masih ada di sana ditempatkan di tempat penampungan di KBRI di Abu Dhabi dan akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI dalam hal itu juga membuka hotline khusus, yaitu 97156332261 bagi para WNI yang ingin menyampaikan pengaduan-pengaduan lainnya.
Terkait kasus TPPO tersebut, Menteri Karding juga kembali mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi sehingga perlindungan terhadap mereka dapat terjamin.
“Kalau mau berangkat bekerja (keluar negeri), tolong mengikuti prosedur yang ada sehingga Anda semua terdata,” demikian katanya. (Kmb/Balipost)