Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 561 laporan gratifikasi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 10 April 2025, terkait dengan Idul Fitri 1446 H.

“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (11/4).

Budi menjelaskan bahwa 561 laporan tersebut terdiri atas 520 laporan penerimaan gratifikasi, dan 41 laporan penolakan penerimaan gratifikasi.

Baca juga:  TPDI Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka

“Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” katanya.

Lebih lanjut dia merincikan bahwa 605 objek gratifikasi tersebut terdiri atas 182 tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta; 16 cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta; sembilan voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.

“KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu, sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Galungan, Napi Rutan Negara Dapat Daging Babi

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan menganalisis laporan tersebut untuk kemudian ditetapkan status gratifikasinya.

“Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” jelasnya.

Adapun dia mengatakan bahwa KPK saat ini masih menerima laporan gratifikasi terkait Idul Fitri karena batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

Baca juga:  Cegah Penyalahgunaan, Anggota Bersenpi di Polres Jembrana Dipastikan Bebas Narkoba

“KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” katanya mengingatkan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *