
JAKARTA, BALIPOST.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan sejumlah tersangka, termasuk salah satunya Kepala PN Jakarta Selatan bernama Muhammad Arif Nuryanta.
Dia ditangkap atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tim Jaksa Agung sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan mengamankan berbagai barang bukti.
Kapuspemkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu (13/4), dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ada lima tempat yang digeledah di Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harli menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022,” ungkapnya.
Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti itu adalah SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah.
Ada juga uang SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil WG.
Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR. Di dalam tas KPN Jakarta Selatan ditemukan amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000. Ada juga amplop berisi 72 lembar uang pecahan USD 100, dompet isi 23lembar uang pecahan USD 100, uang pecahan SGD 1000, tiga lembar uang pecahan SGD 50, 11 lembar pecahan SGD 100, lima lembar uang pecahan SGD 10, delapam lembar uang pecahan SGD 2, tujuh lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan RM50, dan satu lembar uang pecahan RM 100.
Jaksa juga menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz dari AR. (Miasa/balipost)