
DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil Gubernur Bali, Wayan Koster soal Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 untuk bahas pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Terkait pemanggilan ini, Gubernur Koster mengaku siap jika dipanggil Kemenperin dan akan menjelaskan pelarangan produksi AMDK di bawah 1 liter.
“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster saat diwawancara usai Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin (14/2).
Namun sampai saat ini, Koster mengatakan belum menerima panggilan dari Kemenperin. Koster menegaskan bahwa SE tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang salah satunya mengatur tentang larangan produksi AMDK di bawah 1 liter tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. “Tidak perlu koordinasi ini kewenangan Kepada Daerah. Belum ada (panggilan untuk berkoordinasi dengan Kemenperin),” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan sebelum memutuskan kebijakan, apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu.
Faisol menyampaikan bahwa Kemenperin akan mengundang Pemprov Bali dan semua industri air minum dalam kemasan untuk membicarakan masalah ini. (Ketut Winata/balipost)