
MANGUPURA, BALIPOST.com – Peemerintah Kabupaten Badung, akan menyiapkan alat yang dapat menghalau sampah laut menepi hingga di bibir pantai. Strategi penanganan sampah laut ini tengah dalam pembahasan lebih lanjut.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta mengatakan pihakya akan berupaya penanganan sampah laut dapat dilakukan pada Desember 2025. Apalagi, permasalahan sampah kiriman di pesisir pantai di wilayah Kabupaten Badung merupakan permasalah yang rutin terjadi setiap tahunnya pada September hingga Desember.
“Jadi kedepannya kami di Badung akan mengupayakan pemasangan alat untuk mencengah sampah kiriman tersebut sampai pada pesisir pantai,” ungkap Alit Sucipta pada Sabtu (12/4).
Pihaknya berharap upaya penanganan sampah laut ini dapat berlanjut dengan lebih baik ke depannya, terutama untuk jangka panjang. Pihaknya juga mendorong agar sampah di kawasan pariwisata bisa diselesaikan di sumbernya, seperti di rumah tangga, des, atau hotel.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH/BPLH RI), Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Posko Satgas Penanganan Sampah Laut bertempat di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta, mengatakan posko ini merupakan hasil kolaborasi antara KLH/BPLH, TNI/Polri, Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan desa adat.
“Selain menjadi pusat komando dalam mengelola kiriman sampah laut, posko ini juga melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat pesisir. Ini membuktikan bahwa sinergi antar pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat bisa berjalan baik. Ini adalah bagian integral dari kesuksesan Gerakan Bali Bersih Sampah,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan mengawal pelaksanaan gerakan ini melalui dukungan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Saat ini, menurutnya terdapat 343 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk beberapa di Bali, yang masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan TPA.
“Jika dibutuhkan, kami akan menggunakan kewenangan pengawasan lapis kedua dan penegakan hukum sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009. Permasalahan sampah harus diselesaikan dari hulu hingga hilir, secara kolektif dan konsisten,” tegasnya.
Sebagai penguatan, pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali melalui Keputusan Menko Pangan No. 03/M.PANGAN/KEP/01/2025. Tim ini diketuai oleh Pangdam IX/Udayana dan telah aktif sejak Januari 2025.
KLH/BPLH menilai bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan praktik baik yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia. Bali bukan hanya destinasi wisata global, tetapi juga simbol budaya dan keharmonisan antara manusia dan alam.
“Bali memberi contoh bahwa dengan kepemimpinan yang kuat dan partisipasi masyarakat, perubahan besar bisa terjadi. Mari kita jadikan gerakan ini sebagai inspirasi untuk Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan,” katanya. (Parwata/balipost)