Dua pelaku diserahkan ke Lapas Kelas IIB Singaraja untuk menjalani vonis hukuman. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus penistaan agama yang terjadi saat perayaan Hari Suci Nyepi 2023 pada Senin (14/4). Kedua terpidana yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja untuk menjalani vonis 4 bulan penjara.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1664 K/Pid/2024 tanggal 16 Desember 2024. Putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan Judex Facti sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 55/PID/2024/PT. Dps tertanggal 31 Juli 2024.

Baca juga:  Bahas Infrastruktur Telekomunikasi, Kemenko Polhukam RI Datangi Badung

Bahwa Hakim Agung dalam Pertimbangannya menyatakan Putusan Judex Facti perkara aquo (dalam hal ini Putusan terakhir yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024) tidak bertentangan dengan Hukum dan/atau undang-undang, maka Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I (Penuntut Umum) dan Pemohon Kasasi II (Para Terdakwa) tersebut dinyatakan ditolak, sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024 sah dan mengikat secara hukum.

Baca juga:  Menko Luhut Soroti Penanganan COVID-19 Bali, Gubernur Koster Minta Semua Bekerja Lebih Keras

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa dalam rilis mengatakan kedua terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Aksi mereka dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan dinilai sebagai bentuk permusuhan serta penyalahgunaan terhadap nilai-nilai agama, khususnya saat perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945.

“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kerukunan antarumat beragama. Negara hadir untuk menjaga keharmonisan tersebut, terlebih saat hari besar keagamaan seperti Nyepi,” tegasnya.

Baca juga:  Kriminalitas di Bali Meningkat Disinyalir Makin Banyaknya Duktang, Begini Kata Sekda

Barang bukti dalam perkara ini juga telah dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk dokumen Seruan Bersama Majelis Agama, surat edaran Balai TNBB, hingga daftar hadir paruman FKUB yang digunakan dalam proses pembuktian selama persidangan. “Bahwa saat ini terhadap Terpidana Acmat Saini dan Terpidana Mokhamad Rasad telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja untuk menjalani putusan pidana penjara,” jelasnya dalam rilis. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *