
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota sindikat narkoba asal Lombok Barat, NTB, Dewa Made Wijaya Kusuma (28) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (7/4). Pelaku dibekuk saat menempel paket sabu-sabu (SS) di tiang listrik, Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara. Polisi mengamankan 18 paket SS berat bersih total 7,56 gram.
Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (14/4), berawal adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Warga kerap melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan memfoto tiang listrik, mengorek-ngorek sesuatu dipinggir Jalan Buluh Indah. Diduga orang tersebut melakukan transaksi narkotika dengan menempel maupun mengambil alamat tempelan barang terlarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Aduh Waluyo melakukan penyelidikan. Pada Senin pukul 17.45 Wita saat melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor berhenti di TKP. Selanjutnya pelaku mengorek-ngorek sesuatu dengan kaki, menunduk dan memfoto. Saat itulah polisi langsung menangkapnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket SS dikemas potongan pipet, enam paket sobekan lakban merah, enam sobekan lakban biru, HP dan sepeda motor DK 6740 DD. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk diinterogasi,” ujar AKP Sukadi.
Pelaku mengaku mendapatkan SS itu dari temannya berinisal Sul tapi keberadaannya tidak diketahui. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (Kertanegara/Balipost)