Putu Iskadi Kekeran, Kasi Pidsus Kejari Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP, penyidik menindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan para pihak. Selanjutnya, penyidik akan melakukan uji fakta dalam proses gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran, saat dihubungi, Senin (14/4), mengatakan, selain pemeriksaan para pihak terkait, penyidik juga memeriksa kembali dokumen-dokumen penting, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung pada periode 2020 hingga 2022. Satu nama yang dianggap paling bertanggung jawab, akan segera diumumkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Sidak di Denpasar, Tim Gabungan Temukan Pangkalan Elpiji "Nakal"

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Disana kami uji setiap fakta-fakta. Setelah gelar perkara, baru penetapan tersangka. Segera, dalam waktu dekat,” katanya.

Sejak adanya laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan SMKN 1 Klungkung tahun lalu, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung sudah menunjukkan keseriusannya dengan melakukan pendalaman kembali terhadap laporan tersebut. Tim Pidsus Kejari Klungkung akan terus memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya, yang diduga ada kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana ini.

Baca juga:  Kejaksaan Periksa Belasan Saksi terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Komite

Setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan, Kejari Klungkung terus berusaha membongkar kasus ini. Sebab, ada dugaan kuat penyalahgunaan dana pendidikan. Seperti dugaan ada kegiatan anggarannya digelembungkan hingga dugaan penggunaan dobel anggaran, seperti ada kegiatan yang didanai dari dana BOS, ada juga didanai dari dana komite pada satu kegiatan yang sama. Bahkan, ada juga dugaan kegiatan dimana penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Dinyatakan Bersalah, Ketua LPD Pacung Divonis 1 Tahun

Dari perhitungan Tim Penyidik Kejari Klungkung, diperkirakan kerugian akibat dari kasus ini mencapai Rp 700 juta. Namun, untuk hasil persisnya tetap mengacu pada hasil resmi perhitungan BPKP yang akan dirilis usai penetapan tersangka. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *