AMDK- PAMTS Gianyar akan segera sikapi Pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan air minum milik daerah. Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) melalui Unit AMDK yakni Be Gianyar Mineral Water, saat ini tengah meninjau dampak regulasi tersebut terhadap operasional dan distribusi produk terutama varian kemasan gelas dan botol 300ml yang selama ini menjadi andalan produksi.

Direktur Utama PAMTS, I Wayan Suastika Selasa (15/4) mengungkapkan, sudah mengetahui terkait berlakunya SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Saat ini PAMTS masih menunggu arahan dari pimpinan. “Kami akan mohon petunjuk kepada pimpinan, nanti kami akan sampaikan setelah ada kebijakan Unit AMDK PAMTS,” ucapnya.

Baca juga:  Gempa Tremor Terus Menerus Selama 5 Jam, Amplitudo Masih Kecil

Wayan Suastika menekankan belum ada pernyataan resmi dari manajemen PAMTS terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Dari sisi bisnis, ke depan PAMTS tentu akan melakukan kajian internal agar tetap dapat mendukung kebijakan pemerintah tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis dan pelayanan masyarakat.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali mengurangi limbah plastik dan mendorong konsumsi air minum isi ulang yang lebih ramah lingkungan. Implementasi kebijakan masih menimbulkan tantangan, terutama bagi perusahaan daerah yang baru mulai mengembangkan lini produksi air kemasan. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Kembali, Umat Hindu Diminta "Nyejer" Pejati

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *