
GIANYAR, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya, Selasa (15/4). Pembahasan Raperda berlangsung di Ruang Rapat DPRD tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh bidang seni dan budaya antara lain Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Dr. I Wayan Dibia, I Made Sidia, serta para pelaku seni lainnya.
Ketua Panitia Khusus, Nyoman Alit Sutarya mengungkapkan, pembahasan Raperda ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para seniman, baik di atas panggung maupun di balik layar.
Dijelaskannya, terbentuknya Perda ini diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada, serta mengatur dan memberdayakan masyarakat dalam hal melindungi, membina, memanfaatkan, maupun mengembangkan seni dan budaya yang merupakan warisan adi luhung dan wajib dilestarikan.
Anggota Dewan yang akrab disapa Alit Rama menambahkan salah satu sorotan dalam pembahasan tersebut adalah persoalan kesejahteraan seniman. Banyak pelaku seni yang dinilai belum mampu memberdayakan diri secara ekonomi.
“Bahkan, tidak sedikit seniman yang di usia senja mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan,” tuturnya. (Wirnaya/Balipost)