
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (15/4), menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan karyawan BUMN. Pelaku berinisial SP merupakan mantan mantri salah satu bank BUMN Unit Ngurah Rai. Tersangka juga sebelumnya terjerat kasus pidana umum (Pidum) terkait penggelapan yang saat ini sedang pelimpahan.
Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama membeberkan, tersangka SPRD yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di bank BUMN Unit Ngurah Rai, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Modus yang dilakukan tersangka di antaranya menggunakan saldo tabungan nasabah, memanfaatkan uang angsuran, dan pelunasan pinjaman, serta melakukan praktik kredit fiktif dengan skema kredit topengan dan kredit tempilan,” katanya.
Akibat perbuatannya, negara melalui mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.720.530.500. Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp202.964.233 menggunakan dana pribadi. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.517.566.267 yang belum dipulihkan. Tersangka melakukan dugaan korupsi tahun 2023-2024 dengan ratusan orang korban.
Tersangka saat ini belum ditahan karena masih berstatus sebagai terpidana dalam kasus penggelapan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. “Saat ini, tersangka tengah menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Negara dan akan melanjutkan proses penyidikan atas perkara korupsi yang baru ditetapkan ini,” tambah Meyke.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, alternatif pasal yang disangkakan mulai dari subsidair hingga lebih-lebih subsidiair turut disiapkan, mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan. (Surya Dharma/Balipost)