
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung di Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Selasa (15/4). Pembongkaran ini dilakukan setelah diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemkab Badung.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran tersebut. Ia menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung. “Setelah dicek, benar bahwa terdapat bangunan berdiri di atas tanah aset Pemkab. BPKAD kemudian bersurat kepada kami untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
Proses penertiban ini sudah bergulir sejak satu setengah bulan lalu dan telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan pemilik bangunan, penyampaian surat pernyataan, hingga teguran agar dilakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jadwal pembongkaran sebenarnya sudah direncanakan sebelum Lebaran, namun karena terkendala tenaga, baru bisa kami eksekusi hari ini setelah mendapat Surat Perintah dari Bupati Badung,” tambahnya.
Suryanegara menjelaskan bahwa lahan yang tampak terbengkalai membuat sejumlah pihak secara sepihak mendirikan bangunan di atasnya. Ketidakhadiran keberatan dari pihak berwenang saat itu membuat para pelaku semakin berani.
Namun, sejak Pemkab melakukan pensertifikatan aset, keberadaan bangunan-bangunan tersebut akhirnya terungkap. “Saat dipanggil, para pemilik sudah diarahkan untuk membongkar bangunan secara mandiri, dan sebagian memang dibongkar, walau hanya bagian-bagian tertentu saja seperti
atap,” ungkapnya.
Menurutnya, para pelaku sadar bahwa tanah tersebut bukan milik mereka, sehingga bangunan yang didirikan tidak bersifat permanen. Namun dari kondisinya, diperkirakan bangunan tersebut sudah berdiri cukup lama.
Pembongkaran dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOLPP tertanggal 8 April 2025. Surat ini menugaskan Satpol PP sebagai Tim Yustisi untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum milik Pemkab di Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan.
Adapun bangunan yang dibongkar berada di sejumlah blok di Jalan Danau Bratan XI, seperti Lapangan Golf Mini (Blok A7/1), rumah (Blok A7/2), halaman (Blok A7/3), garasi (Blok B3/2), serta bangunan lainnya di Blok A2/1. (Parwata/balipost)