
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sepasang kekasih di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial RS (29) dan AC (25) nekat berjualan sabu – sabu di rumahnya. Bisnis keduanya sudah berjalan tiga bulan, dan menyasar kawasan Desa Kubutambahan hingga Desa Bungkulan.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan dikonfirmasi, Rabu (16/4), mengatakan, penangkapan sepasang kekasih ini dilakukan pada Kamis lalu (10/4). Hal ini berdasarkan informasi masyarakat, jika sebuah rumah di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, kerap dijadikan tempat jual beli narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi itu pun langsung melakukan penggerebekan.
Tak hanya sebagai pengedar, Keduanya pun juga menggunakan sabu – sabu. Hal ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, meliputi sejumlah bong dan sejumlah paket sabu – sabu dengan berat 2,42 gram. “Kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Barang bukti sudah kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng,” jelas I Gusti Agung.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku pun mengakui kepemilikan barang tersebut. Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu, dari seseorang dari Denpasar. Mirisnya lagi, RS juga menjual pacarnya ke beberapa orang sembari menjual sabu -sabu miliknya. “Yang cewek ini Open BO, karena disuruh pacarnya. Dari Open BO inilah mereka sekalian menjual narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Yudha/Balipost)