Bupati Klungkung I Made Satria (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengerukan liar di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, telah meninggalkan kerusakan parah pada lingkungan. Pemkab Klungkung tak berdaya melihat kerusakan tersebut, karena kewenangan penertiban ada di Pemprov Bali. Bupati Klungkung I Made Satria, Rabu (16/4), ingin upaya penertiban dari Sat Pol PP Provinsi Bali agar segera dapat dilakukan.

Bupati Satria prihatin melihat kerusakan lingkungan pada bukit-bukit di Kecamatan Dawan, khususnya di Dusun Buayang Desa Gunaksa. Aktivitas pengerukan bukit seperti itu, semestinya harus dilakukan dengan hati-hati, karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat memicu bencana alam. Aktivitas pengerukan liar itu ternyata sudah dilakukan cukup lama, sejak tahun lalu, sebelum dia menjabat sebagai Bupati Klungkung.

Baca juga:  Jumlah Tambahan Kasus COVID-19 Turun, Korban Jiwa Justru Naik dari Sehari Sebelumnya

Sehingga, seperti apa dahulu kajian dan analisa dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung, hingga pengerukan liar bisa terjadi, masih menjadi pertanyaan banyak pihak, termasuk Bupati Klungkung saat ini.

Sementara, Kadis LHP Klungkung I Nyoman Sidang, saat dihubungi perihal pengerukan liar ini, masih bungkam. Dipihak lain, kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi, kini harus dipertanggungjawabkan masyarakat di Banjar Buayang Desa Gunaksa.

“Mestinya harus berhati-hati. (Pengerukan) harus memperhatikan segala dampaknya terkait ancaman bencana ke depan. Karena proses izin bukan ranah kami, setelah belakangan ini kami tahu, kami hanya bisa menurunkan Sat Pol PP Kabupaten untuk mengecek dan melakukan koordinasi ke Sat Pol PP Provinsi,” katanya.

Baca juga:  Ini, Analisa BMKG Terkait Gempa Beruntun di Karangasem

Setelah menjabat sebagai Bupati Klungkung, Bupati Satria memberikan perhatian khusus persoalan ini, karena risiko dari pengerukan ilegal adalah terancamnya masyarakat di Desa Gunaksa. Jika saja sejak awal semua elemen di dalam pemerintah daerah bekerja lurus sesuai tupoksinya, pengerukan liar ini tentu tidak akan pernah terjadi. Ada Dinas LHP yang semestinya memberikan kajian dampak lingkungan sebelum terjadi pengerukan, hingga garis koordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten dan provinsi, untuk bertindak tegas, jika pengerukan bukit dilakukan secara ilegal.

Baca juga:  Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Bangli Naik

“Ini agar diperhatikan betul. Apalagi, sampai tidak berizin. Kami berharap agar upaya penertiban itu bisa segera yang dilakukan,” tegasnya.

Terkait upaya penertiban, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Rabu (16/4) mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Provinsi. Data-data yang diminta Sat Pol PP Provinsi terkait, kronologis, aktivitas pengerukan liar dan dampaknya saat ini di lokasi ini juga sudah dipenuhi. “Nanti pemilik usahanya bisa dipanggil dulu, atau eksekusinya juga bisa langsung ke lokasi. Untuk lebih jelasnya, silahkan berkomunikasi dengan Sat Pol PP Provinsi,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *