Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali sidak pangkalan LPG 3 kg di Gianyar, Denpasar, Rabu (17/4/2025). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak empat pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Gianyar melanggar aturan. Temuan itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra di Denpasar, Rabu (16/4), mengatakan, terbongkarnya pelanggaran ini berawal dari timnya yang melakukan inspeksi mendadak ke lima pangkalan atas laporan warga.

Karena sekaligus ingin memastikan ketersediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg menjelang Hari Raya Galungan, maka tim mendatangi pangkalan di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, pangkalan Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan di Banjar Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan di Banjar Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan di Banjar Mas Blahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.

Baca juga:  KBRI Ankara Evakuasi Ratusan WNI Terdampak Gempa Turki

“Dari lima pangkalan ini, ditemukan empat pangkalan yang tidak sesuai prosedur dan operasi standar,” kata Wayan Pasek, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (16/4).

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memasang plang tanda pangkalan di tempat yang mudah dibaca masyarakat sehingga masyarakat sekitar tidak tahu keberadaan pangkalan tempat mereka bisa membeli dengan harga HET Rp18.000.

“Ditemukan pelanggaran berupa pemasangan plang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, (dia) diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan, juga pangkalan yang masih melakukan canvassing atau distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Pembunuh Kabur ke Bali Gegara Ini hingga Gubernur Koster Gelar Lomba Ogoh-Ogoh

Tim Disperindag Bali akhirnya memastikan bahwa laporan warga benar terhadap empat pangkalan tersebut, dan selanjutnya mereka diminta membuat perjanjian.

“Terhadap temuan ini, kami tim satgas telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” kata dia.

Tindakan atas pelanggaran penjualan LPG subsidi 3 kg juga dilakukan pihak Pertamina dan Hiswana Migas.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) dapat diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Barang Halangi Akses Jalan, Pedagang Pasar Galiran Ditertibkan

“Kami memberikan sanksi tegas kepada empat pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50 persen sampai batas yg belum ditentukan, dan pemutusan hubungan saha (PHU),” ujar Zico Aidillah. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *