Petugas gabungan dari berbagai unsur melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan fasilitas umum, mulai dari lapak berjualan liar hingga parkir kendaraan jasa transportasi di badan jalan di Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemanfaatan trotoar di wilayah Kecamatan Kuta ditertibkan pada Rabu (16/4). Petugas gabungan dari berbagai unsur melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan fasilitas umum, mulai dari lapak berjualan liar hingga parkir kendaraan jasa transportasi di badan jalan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dan aparat keamanan. Seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Danru Satpol PP BKO Kecamatan Kuta, I Wayan Suantara menjelaskan bahwa penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WITA.

“Penertiban dilakukan secara terpadu bersama Kabid Tibumtranmas dan Kasi Ops dari Satpol PP, Kasi Trantib dari Kecamatan, Kasi Tapem dan Linmas dari kelurahan, serta didukung oleh unsur TNI dari Detasemen Polisi Militer,” ungkapnya.

Baca juga:  Tahap II, Ratusan Pekerja Terdampak COVID-19 di Badung Dapat BST

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Kediri, Tuban. Di kawasan ini, petugas menemukan adanya praktik penyewaan trotoar sebagai tempat berjualan. “Mereka menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Oknum yang menyewakan trotoar sudah kami beri surat panggilan sebagai tindak lanjut,” tambahnya.

Selain itu, Gang Samudra juga menjadi sasaran penertiban. Di lokasi tersebut, sejumlah artshop kedapatan menempatkan barang dagangan mereka di atas trotoar. Petugas langsung meminta para pemilik untuk memindahkan barang-barang tersebut agar tidak mengganggu pejalan kaki.

Baca juga:  Operasional Bandara Ngurah Rai Dihetikan Selama Nyepi

Di Jalan Wanasegara, permasalahan lain ditemukan berupa parkir liar kendaraan jasa transportasi yang memadati badan jalan. Penertiban langsung dilakukan di lokasi untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, di kawasan Jalan Kartika Plaza, petugas menemukan pemasangan atap tambahan yang menjorok ke trotoar. “Peneduh itu menimbulkan kesan kumuh, apalagi kainnya sudah kusam dan robek. Kami minta untuk segera dibongkar,” jelasnya.

Baca juga:  Sikapi Parkir Liar, Polsek Ubud Lakukan Ini

Ia juga menegaskan bahwa penertiban saat ini masih dilakukan secara persuasif, dengan harapan masyarakat dapat lebih sadar dan menaati aturan penggunaan fasilitas umum. “Kami mengedepankan pendekatan humanis, tapi bila tetap membandel, tentu akan ada tindakan lebih tegas,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan bisa menciptakan kembali wajah Kuta yang tertib, bersih, dan nyaman, baik untuk warga lokal maupun wisatawan yang datang berkunjung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *