Penyidik pidsus menerima barang bukti Rp 1 miliar saat diterima dari kuasa hukum tersangka Made Kuta. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali membenarkan telah memeriksa sejumlah pejabat utama di Pemkab Buleleng, dari Sekda hingga Sekretaris DPRD Buleleng.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ya, selain Sekda, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali juga melakukan pemeriksaan terhadap sekwan dan beberapa pejabat utama Kabupaten Buleleng terkait perizinan rumah bersubsidi. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng,” ucap Kasipenkum Agus Eka Sabana, Jumat (18/4).

Baca juga:  Ini Dilakukan Petugas, Saat Bandar Narkoba Nyaris Lindas Ibunya

Terkait hasil pemeriksaan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan.

Kajati Bali dalam kasus ini menarget lima orang tersangka. Tidak hanya dari pihak pemerintah, namun pihak swasta yang terlibat juga bakalan ditindak.

Sebagaimana diberitakan, pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap depelover dengan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta, terus dikembangkan penyidik Kejati Bali.

Bahkan setelah mengumpulkan barang bukti, kejaksaan kembali menetapkan satu tersangka. Dia adalah tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK selaku pejabat fungsional di Dinas PUTR persisnya adalah jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Buleleng.

Baca juga:  Beralasan Ini, Hakim Tipikor Tangguhkan Penahanan Kades Pamecutan Kaja

Peranan tersangka NADK bekerja sama dengan Made Kuta (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Yakni dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.

Tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian Rp 700.000 per surat PBG. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Rangkaian Palebon Cok Budi Suryawan hingga Geng Bajing Kids Dibubarkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *