
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur (Dentim) berhasil diungkap pihak kepolisian. Polsek Dentim menangkap pelaku asal NTT, Yohanes Ngongo (22) dan Jovinsias WS (21), Senin (21/4). Kasus ini diungkap setelah pelaku menawarkan motor curian itu lewat media sosial (medsos).
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (23/4) menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP I Made Sena bersama Panit Iptu I Nyoman Padu. Kronologisnya, pada Jumat (18/4) pukul 18.00 WITA korban pelapor main ke tempat kerja teman, Evaldus Hadun di TKP.
Tempat korban itu kerja sebagai sekuriti dan tinggal di kantor tersebut. Pukul 20.00 WITA korban bersama teman-teman sembahyang di Gereja Katedral, Renon dan balik pukul 22.00 WITA.
“Motornya itu diparkir lagi di TKP. Selanjutnya korban ngobrol dan makan malam di kamar temannya,” ungkap Kompol Tomiyasa.
Pada Sabtu (19/4) pukul 00.02 WITA, korban hendak mengunci stang sepeda motor. Korban panik karena motornya ternyata tidak ada.
Bersama teman dan juga karyawan lainnya, Yuventus Mukese Doma mencari di seputaran kantor tersebut tapi tidak ditemukan. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Sena bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan patroli siber dan melihat ciri-ciri sepeda motor yang hilang diiklankan di medsos.
Selanjutnya penjual motor itu dipancing dan janjian bertemu untuk melihat kondisinya di Jalan Badak Agung. Tanpa curiga pelaku sepakat bertemu di sana.
Bukannya dapat uang dari hasil jual motor curian malah ditangkap polisi. Selanjutnya pelaku dijebloskan ke sel.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku jalan kaki dari kos dan melintas di TKP melihat ada motor tersebut. Selanjutnya motor itu didorong hingga 10 meter, kemudian dicoba dihidupkan menggunakan kunci palsu tapi gagal. Pelaku lalu menggunakan obeng yang sudah disiapkan dari kosnya. (Kerta Negara/balipost)