
DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pelaku kasus narkoba di Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara, Senin (21/4).
Pelakunya berinisial, AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, berperan sebagai perantara transaksi barang terlarang itu. Polisi mengamankan 40 paket sabu-sabu (SS) seberat 103 gram.
Kronologisnya, penangkapan menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (24/4), berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika, di seputaran TKP. Ciri-cirinya seorang laki-laki, gempal, kulit sawo matang, rambut pendek lurus, tinggi 168 centimeter, dan usia 35 tahun. Orang tersebut sering melintas di Jalan Buluh Indah mengendarai sepeda motor sering dipanggil Sobri diduga sebagai pengedar narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pada Senin pukul 20.00 Wita polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Petugas melihat pelaku duduk di depan sebuah ruko tutup dengan gerak-gerik mencurigakan seperti melakukan pengawasan ke suatu tempat. Saat itulah polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. “Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku,” tegas AKP Sukadi.
Ternyata tas tersebut berisi satu paket/bungkus besar SS. Selain itu ada 39 paket SS, HP dan motor. Pelaku lalu dibawa ke kamar kosnya di Jalan Permata Gatsu Blok A, Ubung, Denpasar Utara. Di sana petugas menemukan satu buah timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu bendel pipet, satu buah alat iisap/bong, satu bungkus plastik berbentuk peluru, satu buah gunting, satu buah korek api gas dan satu buah tas kain hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut. (Kertanegara/Balipost)