Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Laporan dugaan suap terkait dengan pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih dikaji dan ditelaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Kan pihak pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, dipelajari kembali,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/4)

Baca juga:  BTN Bangun 1,44 Juta Rumah

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tambahan dokumen pendukung tersebut nantinya disinkronkan dengan dokumen yang telah diterima KPK sebelumnya.

Sebelumnya, seorang mantan anggota staf DPD RI bernama Fithrat Irfan melaporkan ke KPK soal dugaan suap terhadap 95 anggota DPD RI terkait dengan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.

“Indikasinya itu menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota dewan yang ada di DPD dari 152 orang totalnya,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca juga:  Korban Penipuan Modus Jastip Pembelian Tiket Konser Coldplay Kembali Lapor Polisi

Irfan menyebut ada anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5.000 dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sedangkan 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. Diungkapkan bahwa uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dirut BRI Dinobatkan "Tokoh Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *