Anggota KPU RI Iffa Rosita. (BP/Antara)

SERANG, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan angka partisipasi pemilih di setiap wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) mengalami penurunan.

Anggota KPU RI Iffa Rosita, di Serang, Kamis (24/4), mengatakan, sebanyak sembilan wilayah yang melaksanakan PSU pada 19 April 2025 termasuk Kabupaten Serang mengalami penurunan angka partisipasi pemilih dibandingkan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Penurunan partisipasi sekitar 4-6 persen dari tanggal 27 November 2024,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Berbuka dan Berbagi dengan Yatim Piatu di Kupang

Menurut Iffa, penurunan angka partisipasi tersebut karena euforianya yang berbeda pada saat pemilihan serentak 27 November. Serta saat PSU ini banyak masyarakat yang tidak bisa meninggalkan aktivitasnya meskipun sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri maupun kepala daerah masing-masing.

“Meskipun telah diberikan hari libur melalui surat edaran Mendagri, tidak semua masyarakat dapat meninggalkan aktivitas pekerjaannya,” jelasnya.

Meski demikian, kata Iffa, KPU telah melakukan sosialisasi dengan maksimal dalam pelaksanaan PSU ini.

Baca juga:  Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Mahasiswa untuk Selalu Bersyukur

Ke depan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar kualitas partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada dapat terus meningkat.

Dikatakan Iffa, Kabupaten Serang termasuk dalam 26 perkara yang diputus oleh MK, dengan substansi gugatan terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pihaknya mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk bisa menerima hasil penetapan suara dengan lapang dada.

Baca juga:  Pilkada Bangli, Sadia dan Bagus Daftar di hari Pertama Pendaftaran

“Saya harap semua pasangan calon bisa lapang dada menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” terangnya.

KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan PSU, agar hasilnya tidak kembali disengketakan di MK. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *