Terdakwa Pande Made Purwata mengikuti siding di Pengadilan Tipikor dengan agenda Eksepsi. (BP/Asa)

DENPASAR BALIPOST.com – Mantan Ketua KONI Gianyar, terdakwa Pande Made Purwata (56) asal Lingkungan Pekandelan, Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, sudah diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam dakwaan JPU I Nengah Astawa dkk., terdakwa yang menjabat kurun waktu 2018-2022 ini didakwa korupsi hingga Rp 3.643.621.414,19.

Yang menarik, dalam dakwaan JPU dari Kejati Bali itu bahwa dalam kasus KONI Gianyar ini sejumlah nama ikut terseret dalam dakwaan tersebut. JPU menyebut, perbuatan terdakwa Pande Made Purwata selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar selaku penanggungjawab atas penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar pada tahun 2019 bersama-sama saksi Sri Sartika Gustini (Staff Sekretariat KONI Gianyar), saksi I Wayan Rutawan (Ketua Harian), saksi drg. I Made Purwita (Sekretaris Umum) dan saksi I Nyoman Ari Temaja, S.E. (Bendahara Umum) telah memperkaya terdakwa, Pengurus Harian serta staff KONI Kabupaten Gianyar, Para Official Cabang Olahraga, Wasit dan Juri Kabupaten Gianyar, peserta dan panitia dalam rangka kegiatan pelatihan pelatih, pelatihan fisik dan penanganan pascacidera, Suhaimi Salim dan Sri Sartika Gustini dan menyebabkan kerugian Keuangan Negara C.q Keuangan Kabupaten Gianyar sebesar Rp. 3.643.621.414,19.

Angka itu didapat sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-873/PW22/5/2024 tanggal 1 November 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2019.

Baca juga:  Sudarmayasa Tolak Melatih Timnas SEA Games

Atas dakwaan itu, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dikonfirmasi, Jumat (25/4) menyatakan, memang benar dakwaan sudah dibacakan pekan lalu dan atas dakwaan JPU, terdakwa mengajukan eksepsi.

Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Pande Made Purwata selaku Ketua Umum KONI Gianyar bersama-sama dengan Sri Sartika Gustini (berkas penuntutan secara terpisah) selaku Staf Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar dan juga selaku anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 serta selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV Tahun 2019, bersama I Wayan Rutawan, I Made Purwita, Nyoman Ari Temaja, diduga melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

Terdakwa Pande Purwata disebut mengelola dana hibah untuk KONI Gianyar tahun 2019 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruhnya berjumlah Rp 1.984.273.417,19,00, di antaranya tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 27.687.715,19,00, membuat pertanggungjawaban penggunaan dana di luar RAB-NPHD seluruhnya berjumlah Rp 726.000.000,00, menggunakan dana melebihi RAB-NPHD seluruhnya sejumlah Rp 1.230.585.702,00. Terdakwa juga disebut mempergunakan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan atau melebihi realisasi pembayaran seluruhnya berjumlah sebesar Rp 1.659.347.997,00.

Baca juga:  Penanganan Lambat, Peternak Babi Dibiarkan Merana

Penggunaan dana itu dinilai memperkaya terdakwa Pande Purwata dan pengurus lainnya yakni pengurus harian serta staff KONI Kabupaten Gianyar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.652.780.702,00.

Selain itu juga disebut memperkaya para official cabor terkait pemberian bonus kepada cabor yang meraih juara umum sebesar Rp.220.000.000,00, memperkaya wasit dan juri Kabupaten Gianyar yang bertugas di ajang Porprov Bali XIV tahun 2019 yang menerima honor tambahan yakni sejumlah Rp.26.000.000,00. Serta memperkaya peserta dan panitia dalam rangka kegiatan pelatihan pelatih, pelatihan fisik dan penanganan pascacidera sejumlah Rp 47.750.000,00.

Yang menarik, dalam dakwaan JPU juga disebut memperkaya saksi Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia / Cahaya Sport atas penggunaan dana melebihi post yang dianggarkan terkait pengadaan pakaian kontingen dalam rangka Porprov Bali XIV Tahun 2019 sebesar Rp.49.555.000,00. Memperkaya Sri Sartika Gustini sebesar Rp.68,855,000,00. Secara keseluruhan, sebagaimana audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 3.643.621.414. Atas dakwaan itulah pihak terdakwa bakalan mengajukan eksepsi.

Eksepsi Terdakwa

Atas dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa yang dikomando I Komang Darmayasa dkk., dalam eksepsinya yang dibacakan, Jumat (25/4) sore, menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan prematur.

Salah satu alasannya adalah bahwa apa yang dilakuakn terdakwa saat menjadi Ketua KONI Gianyar adalah bersifat kolektif kolegia. Terdakwa semestinya tidak secara mandiri menanggung beban pertanggungjawaban pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga:  Polisi Bidik Dugaan Dana Hibah Dipakai Bayar Hutang

Dijelaskan dihadapan hakim tipikor yang diketuai Putu Gede Novyarta, bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan pribadi ataupun kepentingan personal terhadap ribuan insan olahraga Kabupaten Gianyar, yang telah menerima penyaluran dana hibah yang dianggap memperkaya para insan olahraga Kabupaten Gianyar.

Menurutnya, ini murni masalah administrasi. Dikatakan, secara de facto dana-dana tersebut telah tersalurkan melalui organisasi KONI langsung kepada pihak-pihak insan olahraga Kabupaten Gianyar dengan disertai bukti-bukti penerimaan laporan yang terperinci. Sehingga jika terdapat kekeliruan, maka kuasa hukum menilai itu adalah masih tergolong maladministrasi yang dapat dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Pemkab Gianyar.

Sehingga, bonus yang sudah diserahkan mestinya tidak dibebankan seorang diri dengan membebankan pertanggungjawaban seluruh keputusan-keputusan pengurus KONI Kabupaten Gianyar yang dibuat secara kolektif kolegial untuk mengelola anggaran/distribusi anggaran bagi ribuan insan olahraga di Kabupaten Gianyar adalah tidak berkeadilan.

“Soal kerugian yang disebut Rp 3,6 miliar itu sudah dibagikan kepada ribuan insan olahraga di Gianyar,” jelasnya.

Pihaknya juga menyebut dakwaan JPU prematur, karena sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan tidak ikut didudukan sebagai terdakwa bersama terdakwa Pande Purwata, apalagi semua keputusan KONI Gianyar bersifat kolektif kolegia. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *