
GIANYAR, BALIPOST.com – Sektor pendidikan di Gianyar akan menerapkan sistem penerimaan murid baru kedepannya sesuai dengan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025. Pola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menggantikan istilah Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) dan dengan sistem SPMB yaitu dengan pola domisili sehingga akan lebih transparan dalam penempatan siswanya berdasarkan domisili atau daerah tempat tinggalnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar I Putu Gede Pebriantara, Minggu (27/4), meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mempersiapkan pola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) lebih awal yang disesuaikan dengan kapasitas sekolah sehingga tidak ada anak yang tercecer untuk mendapatkan sekolah. Ini baik itu sekolah di Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah (SMP).
Pebriantara memaparkan SPMB 2025 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Permendikdasmen ini menggantikan PPDB dan mengatur berbagai aspek penerimaan murid baru, termasuk jalur penerimaan, persyaratan, dan kuota.
Putu Gede Pebriantara menekankan sistem zonasi tidak lagi berlaku dalam PPDB tahun ajaran 2025/2026. Sistem zonasi diganti dengan sistem baru yang disebut SPMB yang menggunakan jalur domisili sebagai basis penerimaan. “Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)