Tutup akses - Penutupan akses jalan rumah warga di Areal Subak Buaji, Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, I Made Arianta dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Gianyar terkait penutupan akses jalan rumah warga di Areal Subak Buaji, Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar beberapa hari lalu.

Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama yang dikonfirmasi Senin (28/4), membenarkan masuknya laporan warga terkait penutupan akses jalan di rumah warga di Areal Subak Buaji.

Berdasarkan hasil kajian Inspektorat bahwa penutupan akses tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan status Arianta sebagai pejabat di Pemkab Gianyar. Namun murni berdasarkan hak kepemilikan tanah.

Kepala Inspektorat yang akrab disapa Gusti Bem ini menjelaskan, Inspektorat sudah memanggil dan menindaklanjuti laporan seorang warga yang akses rumahnya ditutup. Inspektorat juga telah meminta data dan penjelasan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar hak kepemilikan tanah atas nama Made Arianta di Areal Subak Buaji Kelurahan Beng.

Gusti Bem menekankan, tanah yang sebelumnya diklaim sebagai jalan oleh warga sebagai pihak pelapor, dalam data BPN statusnya bukanlah jalan. Melainkan tanah hak milik. Di dalam peta BPN juga terpampang memang bentuknya seperti jalan atau memanjang. “Setelah kita koordinasikan dengan BPN diketahui bahwa tanah yang dimaksud jalan oleh yang bersangkutan, itu bukan jalan, tapi tanah hak milik,” tegasnya.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Raih Prestasi Kinerja Status Sangat Tinggi Bintang Dua Tingkat Nasional

Terkait laporan Warga ke Inspektorat, diduga karena miskomunikasi. Supaya persoalan ini tidak berlarut-larut, Inspektorat berencana akan mempertemukan kedua belah pihak, untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Di bagian lain, informasi dari Arianta, sebelumnya sudah ada itikad baik, yakni sebelum salah satu pemilik lahan di Areal Subak Buaji Kelurahan Beng membangun kos-kosan dan menaruh material di lahan miliknya. Arianta sudah bersurat ke kaling, memberitahukan bahwa tanah yang ditaruh material itu adalah miliknya. Tapi malah warga yang membangun kos-kosan tersebut melaporkan Arianta ke polisi termasuk ke Inspektorat. “Karena dilaporkan inilah dia melakukan pemagaran,” tuturnya.

Gusti Bem menegaskan, Surat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Arianta, sudah dimiliki sebelum yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas. Tidak ditemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan jabatan. “SHM nya itu sudah lama, sebelum Arianta jadi kadis, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Inspektorat bersama Polres Gianyar berencana dalam waktu dekat mempertemukan kedua belah pihak,” tegasnya.

Baca juga:  Pelaporan SPT Tetap Bisa Dilaporkan Hingga 31 Maret

Sementara itu, Made Arianta dikonfirmasi menceritakan pada awalnya ia membeli tanah seluas 4 are kaplingan di Kelurahan Abianbase Gianyar pada Pande Bambang sekitar Tahun 2017. Namun karena lahan tanah Pande Bambang di Abianbase bermasalah, sehingga lahan tersebut tidak bisa diproses. Lalu dirinya pun diberikan lahan pengganti di Areal Subak Buaji, Kelurahan Beng. Lahan pengganti itupun luasnya hanya 146 meter persegi dan bentuknya memanjang seperti jalan.

Sejak 2020, Ia sudah menawarkan pemilik tanah di Utara tanah ini, yang lahannya tidak ada akses jalan, agar menggunakan tanahnya sebagai akses dengan kompensasi 25 persen dari luas tanah mereka, sesuai yang berlaku umum di Gianyar. “Hanya saja tawaran tersebut tidak direspon sampai saat ini,” tutur Arianta.

Baca juga:  RSUP Sanglah Harap Skrinning Kanker Payudara Ditanggung BPJS Kesehatan

Arianta menegaskan bahwa pihaknya sejak tahun 2020 sudah membuka komunikasi dengan pemilik lahan tersebut, dibantu lurah dan kaling setempat untuk memediasi, juga menyurati secara resmi. Namun yang bersangkutan tidak pernah merespon.

“Januari 2025 salah satu pemilik lahan di sebelah lahan saya membangun kontrakan dengan menaruh material di tanah saya dan menggunakan akses tanpa ijin, Saya datangi dan saya minta untuk mengadakan kesepakatan terlebih dahulu tentang akses, tapi mereka tidak merespon, agar tanah hak milik saya aman, dan tidak digunakan tanpa ijin, maka saya lakukan pengamanan dengan pemagaran,” jelas Arianta.

Arianta mengakui, atas tindakan pemagaran tanah itu, dirinya pun diadukan ke Polres Gianyar, Inspektorat hingga ke Dinas Perkimta Gianyar, dan ia telah memenuhi panggilan pemeriksaan atas aduan tersebut. “Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi dan sudah meniatkan dengan baik memulai komunikasi itu dengan pemilik lahan terkait, tapi dari pihak mereka tidak merespon dengan baik dan memilih menempuh proses hukum,” tegas Arianta. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *