
GIANYAR, BALIPOST.com – Investor maupun pelaku usaha yang ingin membuka usaha di Wilayah Kabupaten Gianyar wajib mematuhi peraturan yang berlaku termasuk dari sisi perijinan. Dalam fungsi penegakan perda menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan daerah, DPRD Komisi I menekankan kepada Satpol PP memastikan setiap kegiatan usaha di Gianyar wajib memenuhi persyaratan perijinan dasar.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Wayan Suartana Senin (28/4), mengatakan, Komisi 1 DPRD Gianyar merekomendasikan agar meningkatkan dukungan pemerintah daerah untuk program dan kegiatan penegakan perda oleh Satpol PP dan pemanfaatan SDA, Satpol PP agar memiliki inovasi dalam mengkondisikan terwujudnya tertib perijinan.
Dijelaskannya, Satpol PP wajib mengutamakan tindakan pencegahan sebelum melakukan upaya penindakan. Petugas wajib melakukan peningkatan kegiatan patroli ke lapangan.
“Ini untuk mengetahui sedini mungkin juga ada pelanggaran sehingga potensi pelanggaran yang lebih besar dan merugikan bisa diminimalisir,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perda mengatur tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, yang pendelegasianya kepada kepala dinas terkait. Perda dapat mengatur berbagai jenis perizinan berusaha, mulai dari perizinan berusaha berbasis risiko yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga izin-izin usaha lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
Wayan Suartana menekankan, perda juga mengatur persyaratan-persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Wirnaya/Balipost)