Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan (kiri) saat menyosialisasikan SPMB SD negeri pada kepala SD negeri, Selasa (29/4/2025). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, mungkinkan anak dengan usia kurang dari tujuh tahun, bisa masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri. Namun calon murid baru yang diterima untuk masuk kelas 1 SD, paling rendah berusia enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Selasa (29/4), mengungkapkan bahwa kebijakan baru SPMB memberikan kesempatan bagi anak-anak dengan usia kurang dari tujuh tahun untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar, dengan beberapa persyaratan tertentu.

Baca juga:  Giliran Belasan Ekor Babi di Bugbug Samuh Mati Mendadak

“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar, dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkapnya.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan SPMB pada dasarnya lebih memprioritaskan calon murid yang berusia tujuh tahun ke atas untuk masuk ke kelas satu SD. Ketentuan usia paling rendah untuk mendaftar adalah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Calon murid berusia paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli 2025, bisa mendaftar SD pada SPMB 2025, jika memiliki kecerdasan, dan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis. Usia kurang dari enam tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

Baca juga:  Disarankan, Pesilat SEA Games dan AG Bisa Tampil di Porprov

“Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru, ya, pada satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Suriawan, bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.

Selain itu, SPMB untuk jenjang pendidikan SD tidak mengharuskan calon murid mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya. “Saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” tegas Suriawan. (Citta Maya/Balipost)

Baca juga:  Di 2020, Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan Capai Angka Tertinggi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *